Beritakendari.com-Selasa (24/5/2011) Puluhan mahasiswa Buton Utara, Sulawesi Tenggara, kembali turun jalan untuk mengkritisi lambannya kinerja Pemerintah Provinsi dan DPRD Sulawesi Tenggara dalam menuntaskan polemik ibukuta Kabupaten Buton Utara.
Unjukrasa mahasiswa yang berlangsung digedung DPRD berlangsung brutal. Tanpa pengawalan polisi, mahasiswa yang tiba digedung dewan langsung merangsek masuk ruangan dan mengobrak-abrik sejumlah benda yang ada dihadapan mereka sekaligus mensweeping ruangan dewan.
Suasana tegang sempat terjadi saat mahasiswa yang tiba didepan ruangan ketua DPRD, berteriak-teriak sambil menggedor pintu. Kontan saja, ketua DPRD L.M. Ruslan Emba segera bergegas keluar dari dalam ruangannya. Sejumlah aparat kepolisian yang belakangan baru tiba, segera mengambil langkah tegas menjauhkan mahasiswa dan menggiring mereka untuk memasuki aula dewan.
“kami kecewa hari ini, Gubernur yang notabene sebagai perwakilan pemerintah pusat didaerah termasuk kalangan dewan tidak bisa mengambil langkah tegas atas polemik ibukota Kabupaten Buton Utara, padahal didalam Undang-Undang tentang pemekaran Kabupaten Utara sudah jelas tertuang kalau ibukota Kabupaten Buton Utara berada di Kecamatan Buranga bukan di Ereke,”teriak L.M Saleanto, koordinator aksi.
Untuk meredam gejolak mahasiswa, para mahasiswa pun diterima berdialog oleh Ketua DPRD L.M Ruslan Emba, Ketua Komisi I DPRD Harun Harim dan sejumlah anggota dewan lainnya.
“masalah ibukota Kabupaten Buton Utara ini sudah kita komunikasikan dengan semua pihak mulai dari tokoh-tokoh pemerintah, masyarakat yang ada di Buton Utara maupun sampai ketingkat pemerintah pusat. Yang perlu diketahui, dewan ini bukan eksekutor tetapi perannya hanya sebatas mediasi dan fasilitasi saja,”terang Rusman. Politisi Golkar ini juga menyesalkan tindakan brutal mahasiswa yang cenderung menggunakan cara-cara kekerasan dalam menyampaikan aspirasi.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Sultra Harun Rahim mengungkapkan, soal polemik ibukota Kabupaten Buton Utara ini sudah dikonsultasikan secara langsung kepada Dirjen Otonomi Daerah, Kementrian Dalam Negeri. Dari hasil pertemuan dengan Dirjen itu, letak ibukuta Kabupaten Buton Utara tidak perlu dipolemikkan karena jelas dinyatakan dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2007 tentang Pemekaran Kabupaten Buton Utara yang berada di Buranga.
“agar persoalan ini tidak menjadi polemik, Dirjend sudah mengagendakan akan melakukan pertemuan dengan Gubernur, Ketua DPRD Provinsi, Bupati Buton Utara dan Ketua DPRD Buton Utara,”jelasnya.
Untuk meredam gejolak di Buton Utara dewan juga bakal mengagendakan pertemuan beberapa waktu kedepan dengan tokoh-tokoh masyarakat dan Bupati Buton Utara, termasuk dengan Pemerintah Provinsi untuk membahas masalah ini. [Az]